Pemkot Tangerang resmi membagi jalur domisili SPMB 2026 menjadi tiga wilayah untuk jenjang SD dan SMP. Kebijakan ini dibuat agar penerimaan siswa baru lebih merata dan transparan.
Melalui sistem zonasi terbaru ini, Pemkot Tangerang berharap distribusi calon peserta didik dapat lebih seimbang. Orang tua juga diharapkan lebih mudah menentukan pilihan sekolah sesuai wilayah tempat tinggal masing-masing.
Selain mengumumkan pembagian zona domisili, Dinas Pendidikan Kota Tangerang juga mulai menyosialisasikan jadwal pelaksanaan SPMB 2026. Untuk jenjang sekolah dasar (SD), pendaftaran jalur domisili dijadwalkan berlangsung pada 12 hingga 13 Juni 2026. Sementara untuk jenjang sekolah menengah pertama (SMP), proses pendaftaran dibuka pada 26 hingga 27 Juni 2026.
Pemerintah meminta masyarakat mulai menyiapkan seluruh dokumen administrasi sejak sekarang. Orang tua dan wali murid juga diimbau memahami pembagian wilayah yang telah ditetapkan agar proses pendaftaran tidak mengalami kendala.
“Kami mengimbau kepada semua orang tua atau wali bisa memperhatikan pembagian wilayah yang telah ditentukan sehingga bisa langsung melakukan persiapan sampai memiliki sekolah yang sesuai dengan wilayah domisili khusus yang memilih jalur domisili,” kata Wahyudi.
Dalam skema terbaru tersebut, wilayah domisili dibagi menjadi tiga zona besar. Wilayah pertama meliputi Kecamatan Larangan, Karang Tengah, Ciledug, Pinang, serta Kelurahan Petir dan Kelurahan Gondrong di Kecamatan Cipondoh.
Wilayah kedua mencakup Kecamatan Tangerang, Cipondoh, Batuceper, Benda, dan Neglasari. Sementara wilayah ketiga meliputi Kecamatan Periuk, Karawaci, Cibodas, dan Jatiuwung.
