Pemkot Tangerang resmi membagi jalur domisili SPMB 2026 menjadi tiga wilayah untuk jenjang SD dan SMP. Kebijakan ini dibuat agar penerimaan siswa baru lebih merata dan transparan.
Pembagian wilayah ini dipastikan menjadi acuan utama dalam proses seleksi jalur domisili pada SPMB 2026. Pemerintah menilai sistem tersebut dapat membantu pemerataan kualitas pendidikan antarwilayah sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap sekolah negeri.
Kebijakan zonasi juga dinilai sejalan dengan upaya pemerintah mendekatkan layanan pendidikan kepada masyarakat. Dengan lokasi sekolah yang lebih dekat dari rumah, siswa diharapkan dapat menghemat waktu perjalanan dan memperoleh lingkungan belajar yang lebih nyaman serta kondusif.
Di sisi lain, Dinas Pendidikan Kota Tangerang memastikan seluruh tahapan SPMB 2026 akan dilaksanakan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah juga membuka layanan informasi bagi masyarakat yang membutuhkan penjelasan terkait mekanisme pendaftaran maupun pembagian wilayah domisili.
Pemkot Tangerang optimistis pelaksanaan SPMB 2026 dapat berjalan lancar tanpa kendala berarti. Melalui sistem pembagian wilayah yang lebih terstruktur, pemerintah berharap pemerataan akses pendidikan di Kota Tangerang semakin meningkat dari tahun ke tahun.***
