Dishub Kota Tangerang menertibkan truk tanah parkir liar di Jalan Ir. Juanda kawasan Airnav. Kendaraan berat dinilai memicu kemacetan dan membahayakan pengendara.
Dishub menegaskan bahu jalan bukan area parkir kendaraan berat. Fungsi utama bahu jalan adalah ruang darurat dan penunjang keselamatan lalu lintas. Karena itu, penggunaan bahu jalan untuk parkir dianggap sebagai pelanggaran yang tidak bisa dibiarkan.
Petugas menemukan sejumlah truk berhenti dalam waktu cukup lama di sisi jalan. Situasi tersebut menyebabkan penyempitan badan jalan sehingga kendaraan lain harus memperlambat laju atau berpindah jalur secara tiba-tiba.
Dishub juga memberikan teguran langsung kepada sopir truk yang kedapatan melanggar. Para pengemudi diminta lebih disiplin mematuhi aturan lalu lintas dan tidak lagi memanfaatkan ruang publik sebagai lokasi parkir sementara.
“Bahu jalan bukan tempat parkir. Kami mengajak seluruh pengemudi angkutan barang agar lebih tertib demi menciptakan lalu lintas yang aman, nyaman dan lancar,” lanjutnya.
Tidak hanya sopir, Dishub turut mengingatkan para pengusaha angkutan barang agar ikut bertanggung jawab terhadap operasional kendaraan mereka. Pengusaha diminta menyediakan area parkir yang layak sehingga sopir tidak lagi berhenti sembarangan di pinggir jalan.
Penertiban ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Tangerang menjaga ketertiban lalu lintas di wilayah perkotaan. Pemerintah juga berupaya meningkatkan kenyamanan masyarakat saat berkendara, terutama di jalur-jalur yang memiliki aktivitas kendaraan berat cukup tinggi.
Dishub memastikan pengawasan terhadap parkir liar kendaraan besar akan dilakukan secara berkala. Kawasan yang selama ini kerap dipadati truk angkutan barang akan menjadi fokus pemantauan petugas untuk mencegah pelanggaran serupa kembali terjadi.