KILAS BANTEN – Hai mahasiswa Universitas Terbuka, yuk kita bahas soal Tuton Apakah Anda setuju dengan pengkreditan semua pajak masukan di atas? Jelaskan jawaban Anda disertai dengan UU perpajakan yang terbaru.
Soal ini akan membedah kasus PT Subur Maju, perusahaan baru yang langsung berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak bulan pertama berdirinya.
Bayangkan kamu menjadi staf pajak di perusahaan baru tersebut. Pabrik belum beroperasi, tapi pembelian barang modal sudah dilakukan dalam jumlah besar.
Mesin pabrik, peralatan gudang, hingga kendaraan operasional telah dibeli, dan divisi pajak langsung mengkreditkan pajak masukannya.
Masalah muncul ketika Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
Alasannya, perusahaan belum melakukan kegiatan usaha sehingga dianggap belum boleh mengkreditkan pajak masukan atas pembelian tersebut.
Sebagai mahasiswa akuntansi atau perpajakan, kamu perlu memahami konteks ini secara komprehensif.
Kasus seperti ini bukan hanya tentang hitung-hitungan pajak, tapi juga tentang pemahaman hukum pajak dan asas keadilan bagi wajib pajak.
Kita akan ulas bersama secara logis, berdasarkan regulasi terkini dan prinsip-prinsip administrasi perpajakan yang sehat.
Yuk, pelajari lebih dalam agar kamu bisa memahami mengapa kasus seperti PT Subur Maju ini sering menjadi perdebatan antara wajib pajak dan otoritas pajak.
Soal Lengkap
PT Subur Maju didirikan pada Bulan Januari 2025 yang juga dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada bulan yang sama.
Pada bulan Januari tersebut, perusahaan belum melakukan kegiatan usaha yang terhutang PPN karena baru saja didirikan.
Aktivitas utama adalah pembelian barang modal seperti mesin pabrik, mesin produksi, peralatan gudang, 3 mobil pick-up untuk operasional, dan 3 mobil sedan untuk direktur.
Divisi Pajak mengkreditkan semua pajak masukan atas pembelian tersebut.
Namun, pada bulan Agustus 2025, DJP menerbitkan SKPKB dengan alasan bahwa menurut Pasal 9 UU PPN, Pajak Masukan hanya dapat dikreditkan atas perolehan yang berhubungan dengan kegiatan usaha.
Karena perusahaan belum beroperasi, maka Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan.
Selain itu, Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN menyatakan bahwa Pajak Masukan atas sedan dan station wagon tidak dapat dikreditkan kecuali untuk barang dagangan atau disewakan.
Pertanyaan:
a. Apakah Anda setuju dengan pengkreditan semua pajak masukan di atas? Jelaskan jawaban Anda disertai dengan UU perpajakan yang terbaru.
Jawaban
Saya tidak sepenuhnya setuju dengan pengkreditan semua pajak masukan yang dilakukan oleh PT Subur Maju.
Berdasarkan Pasal 9 ayat (2) UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN sebagaimana diubah dengan UU HPP Nomor 7 Tahun 2021, Pajak Masukan hanya dapat dikreditkan apabila berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dan digunakan untuk menghasilkan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).
Dalam kasus ini, PT Subur Maju memang sudah berstatus PKP, namun belum melakukan kegiatan usaha yang menghasilkan penyerahan BKP atau JKP.
Karena itu, pengkreditan pajak masukan untuk barang modal seperti mesin dan peralatan baru dapat dilakukan setelah kegiatan operasional dimulai, yakni ketika perusahaan sudah mulai menghasilkan penyerahan yang terutang PPN.
Namun demikian, untuk barang modal berupa mesin pabrik dan mesin produksi, secara substansi barang-barang tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha.
Sehingga dapat dipertimbangkan untuk dikreditkan setelah perusahaan mulai beroperasi.
Otoritas pajak seharusnya mempertimbangkan asas proporsionalitas dan prinsip self-assessment system, di mana wajib pajak diberikan ruang untuk menyesuaikan kredit Pajak Masukan pada masa pajak berikutnya.
Sementara itu, untuk pajak masukan atas mobil sedan untuk direktur, jelas tidak dapat dikreditkan.
Hal ini diatur secara tegas dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN yang melarang pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan sedan dan station wagon, kecuali digunakan sebagai barang dagangan atau disewakan. Artinya, keputusan DJP dalam poin ini sudah tepat.
Dalam praktiknya, Direktorat Jenderal Pajak sering mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021 yang menegaskan bahwa Pajak Masukan atas perolehan barang modal hanya dapat dikreditkan apabila digunakan untuk kegiatan usaha yang terutang PPN.
Kesimpulannya, pengkreditan pajak masukan atas mesin dan peralatan pabrik dapat dipertimbangkan setelah perusahaan beroperasi, sedangkan pengkreditan atas mobil sedan memang tidak dapat dibenarkan karena dilarang oleh undang-undang.
Demikian pembahasan soal Apakah Anda setuju dengan pengkreditan semua pajak masukan di atas? Jelaskan jawaban Anda disertai dengan UU perpajakan yang terbaru.
Referensi
1. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan UU HPP.
4. Direktorat Jenderal Pajak (2024). Panduan Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP.

