KILAS BANTEN – Banding resmi diajukan dalam kasus pencabulan anak yang menyeret Ahmad Albu Khori, mantan pegawai honorer RSUD Provinsi Banten. Ahmad sebelumnya divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang. Pada Kamis, 12 Desember 2025, kuasa hukumnya, Basuki, menyerahkan memori banding ke PN Serang karena menilai putusan hakim mengandung kekeliruan fatal.
Basuki menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan bukti penting yang muncul selama persidangan. Ia menuding putusan tersebut seperti menyalin dakwaan Jaksa Penuntut Umum tanpa menimbang fakta yang disampaikan tim pembela. Salah satu bukti yang dimaksud adalah pengakuan seorang pria berinisial YM (34), yang menyatakan dirinya sebagai pelaku sebenarnya.
Basuki menjelaskan bahwa YM bukan orang asing bagi terdakwa. Ia rekan satu pekerjaan Ahmad yang menumpang tinggal di rumahnya. Menurut Basuki, pria itu membuat video pengakuan karena dihantui rasa bersalah. Dalam video tersebut, YM menyatakan bahwa dialah pelaku pencabulan, bukan Ahmad.
“Faktanya terdakwa bukan pelakunya. Ada seseorang yang datang kepada kami dan mengaku sebagai pelaku,” ungkap Basuki, Jumat, 12 Desember 2025.
Ia menegaskan bahwa video pengakuan tersebut telah dilampirkan dalam nota pembelaan saat sidang sebelumnya.
Yang membuat situasi semakin janggal, kata Basuki, adalah tindakan YM setelah memberi pengakuan di persidangan. Pria itu mendatangi Polda Banten dengan niat menyerahkan diri. Ia mengaku tidak sanggup menanggung rasa bersalah karena membiarkan ayah kandung korban dipenjara atas perbuatan yang ia lakukan.
Namun langkah itu terhenti. Basuki menyebut polisi menolak memproses pengakuan YM dengan alasan menunggu putusan pengadilan. Posisi Ahmad pun semakin terdesak hingga akhirnya dijatuhi vonis berat.
“Ironis memang. Dia menyerahkan diri tapi tidak diterima. Petugas di Polda Banten menyampaikan harus menunggu putusan pengadilan. Pengadilan juga mengesampingkan fakta ini semuanya,” kata Basuki.
Tim kuasa hukum menilai bahwa langkah banding ini diperlukan untuk mengungkap kebenaran, bukan semata-mata untuk membebaskan klien mereka tanpa dasar. Basuki mempertanyakan logika hukum ketika seseorang yang sudah mengaku bersalah dibiarkan bebas, sementara orang yang membantah terus dihukum.
Dalam memori banding yang dikirimkan, Basuki kembali melampirkan video pengakuan tersebut dan meminta hakim banding menilai perkara ini secara objektif. Ia berharap ada pemeriksaan ulang yang lebih teliti dan tidak mengabaikan pengakuan pihak lain.
“Enak tidak sih kalau kita curiga kepada seseorang, lalu tiba-tiba ada orang lain muncul dan mengaku sebagai pelaku? Sebenarnya tinggal ditindaklanjuti saja. Tapi ini jadi aneh dan unik,” ujarnya.
Ahmad sendiri divonis 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Ia dituduh mencabuli anak kandungnya yang masih berusia enam tahun. Saat putusan dibacakan, Ahmad histeris dan bersumpah bahwa ia tidak pernah melakukan tindakan tersebut.
Sidang banding kini menjadi harapan baru bagi pihak terdakwa. Basuki menegaskan bahwa seluruh langkah hukum yang ditempuh hanyalah upaya mencari keadilan. Ia meminta majelis hakim di tingkat banding membuka ruang seluas mungkin bagi seluruh fakta yang telah terungkap, termasuk pengakuan YM yang hingga kini belum diproses oleh pihak berwenang.
Kasus ini terus mendapatkan perhatian publik karena adanya pengakuan pihak ketiga yang berpotensi mengubah arah perkara. Putusan banding nantinya akan menjadi penentu apakah fakta baru tersebut akan diperhitungkan atau kembali dikesampingkan.

