KILAS BANTEN – Perseteruan hukum antara PT Mega Central Finance (MCF) melawan Sri Endang Fitria dan PT Artha Nusantara Jaya berakhir antiklimaks.
Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, majelis hakim memutuskan untuk membatalkan gugatan yang diajukan PT MCF lantaran cacat formil.
Perkara perdata ini bermula dari sengketa kepemilikan dan penguasaan kendaraan mewah BMW 530i yang dibeli melalui skema pembiayaan leasing dengan jaminan fidusia.
PT MCF mengklaim kendaraan tersebut masih sah milik mereka karena debitur, yakni Sri Endang Fitria, dianggap wanprestasi.
Namun, mobil itu diketahui telah dikuasai pihak ketiga, yaitu PT Artha Nusantara Jaya.
Inti Masalah: Kendaraan Dijadikan Barang Bukti, Gugatan Gagal Masuk Pokok Perkara
PT MCF menggugat karena merasa hak mereka atas kendaraan dilanggar.
Dalam tuntutannya, mereka meminta pengadilan menyatakan kendaraan adalah milik sah penggugat berdasarkan akta fidusia, serta menuntut ganti rugi hingga Rp1,4 miliar.
Namun dalam proses persidangan, majelis hakim menemukan bahwa perkara serupa telah diajukan sebelumnya oleh PT MCF dengan nomor 166/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst dan telah dinyatakan tidak dapat diterima.
Pada gugatan kali ini, pihak penggugat kembali mengajukan gugatan dengan pihak, objek, dan dalil hukum yang sama.
Selain itu, dalam eksepsi yang diajukan oleh pihak tergugat, dinyatakan bahwa gugatan kurang pihak karena tidak melibatkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dimana sebelumnya menetapkan kendaraan sebagai barang bukti perkara pidana dan telah mengembalikannya ke PT Artha Nusantara Jaya.
Majelis hakim menyetujui bahwa aspek ini menjadikan gugatan tidak lengkap.
Hakim Kabulkan Eksepsi, Gugatan Dinilai Cacat Formil
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Khusaini dengan anggota Faisal dan Budi Prayitno menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijk verklaard.
Putusan ini berdasarkan pertimbangan bahwa gugatan tidak memenuhi syarat formil hukum acara perdata.
Dengan demikian, pokok perkara tidak diperiksa lebih lanjut.
Biaya Perkara Jadi Beban Penggugat
Selain menolak gugatan, majelis hakim juga menghukum penggugat, PT Mega Central Finance, untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.772.000.
Putusan ini dibacakan pada 11 Juni 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan menjadi pukulan telak bagi penggugat karena gagal mempertahankan haknya melalui jalur hukum.
Drama jaminan fidusia mobil BMW 530i antara PT Mega Central Finance dan Sri Endang Fitria berakhir tanpa kemenangan.
PN Jakarta Pusat menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena cacat formil dan tidak lengkap pihak.
Dengan demikian, penggugat harus menanggung seluruh biaya perkara. Putusan ini menjadi cerminan pentingnya prosedur yang benar dalam setiap gugatan perdata.***

